Laboratorium Terpadu Universitas Negeri Padang merupakan salah satu divisi pada Pusat Pengembangan Laboratorium Terpadu di lingkungan UNP yang berdiri berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 3509 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik Universitas Negeri Padang, dan Surat Keputusan Rektor No. 143 Tahun 2021 tentang Penunjukkan Tim Pengelola Laboratorium Terpadu Universitas Negeri Padang.
"Menjadi Laboratorium Terpadu yang terkemuka, terakreditasi, dan berstandar internasional dalam melayani penelitian, pengujian dan pelatihan untuk mendukung Universitas Negeri Padang sebagai universitas riset yang unggul"
Memberikan layanan barang dan jasa yang berkualitas, transparan, akuntabel dan profesional.
Menghasilkan labor pengujian yang terpercaya sesuai dengan standar SNI ISO/IEC 17025:2017.
Menghasilkan standar informasi seluruh aset laboratorium di UNP.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas kerjasama yang produktif dan bereputasi global.
Mewujudkan tata kelola Laboratorium Terpadu yang transparan dan akuntabel.
Menghasilkan labor-labor yang unggul melalui program akreditasi/sertifikasi.
Panduan Mutu Laboratorium Terpadu UNP disusun berdasarkan ISO/IEC 17025:2017
Acuan dalam penerapan sistem manajemen ISO/IEC 17025:2017
Acuan dalam pelaksanaan audit implementasi sistem manajemen
Acuan dalam upaya peningkatan dan pemeliharaan kinerja
Bukti penerapan Sistem Manajemen Mutu laboratorium